BELI PERTALITE WAJIB MENUNJUKKAN STNK DAN KENDARAAN DENGAN PAJAK MATI AKAN DITOLAK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
411 KALI

Senin, 06 Juli 2026

[HOAKS : FABRICATED CONTENT]


Beredar unggahan di Facebook pada 21 Juni 2026 yang mengklaim bahwa pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU kini mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.


Unggahan itu turut mengajak warganet memberikan pendapat mengenai kebijakan yang disebut bertujuan mencegah penyalahgunaan QR Code dan praktik pengecoran BBM subsidi.


CEK FAKTA: 

Dilansir dari Kompas.com, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan PT Pertamina (Persero) tidak pernah menerapkan kebijakan yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK saat melakukan pengisian BBM.  


Robert juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tetap dapat membeli Pertalite. Penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dilakukan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan status pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pertamina sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.  


KESIMPULAN: 

Klaim bahwa pembelian Pertalite wajib menunjukkan STNK dan kendaraan yang terlambat membayar pajak akan ditolak saat mengisi BBM adalah tidak benar. PT Pertamina Patra Niaga telah memastikan tidak ada kebijakan yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK maupun melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM bersubsidi. Penyaluran Pertalite tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


RUJUKAN:

Kompas.com


TEKS: Raafi Banar Bagas Abdillah @bbagass_